Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi Satnarkoba Polres Musi Rawas (foto:mm/ist) |
Kedua tersangka masing-masing April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau,
Barang bukti diamankan yakni 2 pelastik klip berisi 0,50 gram sabu-sabu, 5 unit alat hisap (bong) dan 3 Pcs mancis. Barang bukti ditemukan berserak di lantai rumah kosong.
“Kedua tersangka bersama barang bukti ditangkap dalam penggerebekan di rumah kosong. Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Jumat (17/2/2023)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. (subari)