Polres Mura Tangkap 2 Pengguna Narkoba di Rumah Kosong

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi Satnarkoba Polres Musi Rawas (foto:mm/ist)
MUSI RAWAS (MM) – Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus dua terduga narkoba di salah satu rumah kosong Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Kedua tersangka masing-masing  April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, 

Barang bukti diamankan yakni 2 pelastik klip berisi 0,50 gram sabu-sabu, 5 unit alat hisap (bong) dan 3 Pcs mancis. Barang bukti ditemukan berserak di lantai rumah kosong.

“Kedua tersangka bersama barang bukti ditangkap dalam penggerebekan di rumah kosong. Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Jumat (17/2/2023)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com