PPN Terapkan Aturan Baru, Pekerja Tangkahan Ikan di Sibolga Protes

Sebarkan:

Pegawai PPN Kota Sibolga melakukan pencatatan PHK atas kapal yang bongkar muatan di Tengkahan Garuda Mas, Senin kemarin. (FOTO:MM/JHONNY SIMATUPANG.
SIBOLGA (MM) - Ratusan pekerja dan stakeholder tangkahan ikan di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mulai dari tukang sortir, tukang bongkar ikan, pedagang ikan dan lainnya, menggelar aksi protes di tangkahan Garuda Mas di Jalan Mojopahit, Sibolga, Senin (27/2/2023). 

Mereka tidak terima aturan baru Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga yang mewajibkan setiap kapal penangkap ikan di atas 30 Grosstone (GT) melaksanakan aktifitas bongkar ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Sibolga karena hal itu dinilai dapat mengancam kehidupan mereka. 

Aksi protes para pekerja tangkahan ikan di Sibolga ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Sabtu (25/2) lalu, ditandai "penyanderaan" kapal penangkap ikan di Tangkahan Debora, Sibolga.

Selain menyandera kapal, mereka juga secara beramai-ramai menaiki kapal bertolak ke PPN Sibolga di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).Mereka menuntut agar aktivitas bongkar ikan tetap dilaksanakan di tangkahan, bukan di TPI PPN Sibolga. 

Syahbandar PPN Sibolga, Irvan Armana, yang dikonfirmasi di PPN Sibolga, Senin (27/2/2023), mengatakan tujuan aturan itu sebenarnya untuk mendata produksi hasil tangkapan ikan paska produksi. Sebab selama ini, Pungutan Hasil Produksi (PHP) dilakukan sebelum penangkapan ikan. 

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh kapal penangkap ikan di atas 30 GT diwajibkan melaporkan hasil tangkapannya setelah penangkapan dalam data isian Logbook Penangkalan Ikan (LBPI) lewat perangkat e-logbook ke sistem informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP/SILOPI) sebelum masuk ke pelabuhan pangkalan. 

Selanjutnya, kapal masuk pelabuhan pangkalan dan melapor untuk penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK). Setelah itu, PPN kemudian mengeluarkan surat persetujuan pembongkaran ikan dan Pungutan Hasil Produksi (PHP) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI No 21 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 85 tahun 2022 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian KP.

"Namun, dilihat dari sisi kearifan lokal dan situasi yang berkembang, untuk sementara PPN mengizinkan kapal penangkap ikan melakukan pembongkaran ditangkahan. Hanya saja, selain mengikuti alur, pembongkaran harus di dampingi pihak PPN guna memantau dan mencatat PHP paska produksi," pungkas Irvan. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com