5 Bakal Calon Anggota DPD RI Sumut Lulus Verifikasi Faktual

Sebarkan:
Gedung KPU Provinsi Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Tahapan Pemilu 2024 sudah digelar. Salah satunya adalah tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara .

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022, Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Provinsi dibuka sejak 16 Desember hingga 29 Desember 2022. sejumlah Bakal Calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar di KPU Sumut.

Dari amatan media pendaftaran Balon DPD RI harus memenuhi persyaratan sesuai Aturan Pasal 106 PKPU No.10 Tahun 2022.

Komisioner KPU Sumut Maruli Pasaribu mengatakan saat ini ada 21 calon yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih ada kesempatan melakukan perbaikan dengan memberikan tambahan dukungan baru lagi. 

Pada saat ini tahapannya sudah mulai sampai dgn tgl 11 Maret yad. Untuk itu bacalon tersebut dapat memanfaatkan kesempatan perbaikan ini.

Dikatakan Maruli Pasaribu bahwa LO (Laisson Officer) adalah Penghubung Bacalon DPD RI dengan KPU Kab Kota.

"Setiap Bacalon ada LO yang telah ditunjuknya, Ada juga LO yang mereka tunjuk untuk masing2 Kabupaten kota,"Ujar Maruli.

Namun dalam Amatan media tidak semua juga Bacalon punya LO di KPU Kab Kota. Siapa yang Tanda Tangan Lembaran Kerja di Kabupaten Kota tersebut, Terutama di KPU Kota Medan.PPS KPU Kabupaten Kota ada, Tetapi tidak ada cek warga pendukung ke alamat rumahnya. Tiba-tiba ada hasil BMS Belom Memenuhi Syarat.

Lima Bakal Calon DPD RI dinyatakan lulus verifikasi factual:

  • Badikenta Br Sitepu
  • Dedi Iskandar Batubara
  • Faisal Amri
  • Muhammad Nih
  • Sabam Parulian Parsaoran Manalu. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com