Bawa Sabu, Remaja asal Langkat Ditangkap Polres Madina

Sebarkan:
Kapolres Madina AKBP HM. Reza C.A.S. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Pelaku yakni SA (22) warga Dusun II Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat diamankan pada Sabtu (11/3/2023) di jalan lintas Pantai Barat, Dusun Simarait, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).

Kapolres Madina AKBP HM. Reza C.A.S menyeebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

"Dengan laporan tersebut personil Polsek MBG menindak lanjuti dengan melakukan penagkapan terhadap SA, yang saat itu turun dari travel jurusan Medan-Tabuyung,"sebut Reza, Selasa (14/3/2023).

Dari tangan pelaku didapati barang bukti narkotika shabu dengan berat 42,21 gram yang dibalut dengan lakban warna kuning, satu kotak pelastik transparan yang berisikan dua pipet pelastik dan satu buah kaca pirex, dan tiga buah Hp.

Dikatakan Reza, dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada NP (35) warga Desa Singkuang I Kecamatan MBG.

"Dari hasil introgasi kita SA membawa narkotika tersebut dari kota Medan dengan upah Rp 1jt dan akan diserahkan kepada NP," sebut Reza.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Madina dan akan diterapkan pasal 115 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, pidanan paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com