KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Sebarkan:
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.(foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.

Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 10 pengacara yang tergabung dalam KAUM di antaranya Sawaluddin Hamdani Sinaga, Bambang Santoso, Saddam Husein Nasution, Armansah Agussalim dan Irvan Zakaria.

Kemudian Yusri Fachri, Zoelfikar, Ani Riyani, Idam Harahap dan Saiful Amri ini melaporkan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut atas pelanggaran kode etik terhadap prosedur pemeriksaan advokat Surya Wahyu Danil.

Dalam laporannya, Surya Wahyu Danil menyebut Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat.

Saat menyampaikan pengaduan langsung dan laporan tertulis dalam 9 halaman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Surya Wahyu Danil didampingi oleh Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) beserta sejumlah pengacara kondang asal Sumut dan Kota Medan di Jakarta

"Ya hari ini, kami mendampingi senior kami, Bang Surya Wahyu Danil melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar pengacara Sawaluddin Hamdani Sinaga, Selasa, (14/3/2023).

Lanjut dijelaskannya, bahwa kliennya merasa dikriminalisasi karena kedudukan beliau selaku advokat disidik oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

"Dalam hal ini, penyidik Unit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan kode etik profesi," jelas Sawaluddin Hamdani Sinaga.

Dalam persoalan ini, kasus yang dilaporkan adalah kedudukan Surya Wahyu Danil selaku pengacara dalam kuasa dari bekas klien beliau berinisial HW.

"Anehnya, yang mengadukan Surya Wahyu Danil hingga berproses di Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut adalah orangtua dari HW yaitu SA," jelas Sawaluddin Hamdani Sinaga seraya menunjukkan tanda bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, sesuai dengan tandaterima Surat Penerimaan  Pengaduan ke Propam Mabes POLRI Nomor SPSP2/001553/III/2023/BAGYANDUAN.

Surat penerimaan Pengaduan Propam itu ditandatangani oleh Briptu Cindy Mulfry Br Sitepu pada hari Selasa, 14 Maret 2023. Sementara itu, Heitman Jansen yang merupakan Sekjen DPP-KAI mneyebut, Polda Sumut dalam perkara ini sudah salah besar. 

"Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Karena, Polda Sumut mengabaikan Undang-undang tentang advokat dan kode etik profesi," kata Heitman Jansen dari DPP-KAI menambahkan.

Sebab, katanya, berdasarkan putusan DPD KAI Sumut Nomor : 001/DKD/DPD KAI-Sumut/X/2022, DPD KAI Sumut menolak pengaduan pengadu dalam hal ini DPP KAI.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 kode etik advokat Indonesia. Selanjutnya, masih dalam putusan itu, dinyatakan bahwa teradu Surya Wahyu Danil telah melaksanakan prestasinya sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2021 dan surat kuasa khusus tertanggal 21 April 2021.

Kemudian ditegaskan lagi, bawha Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kliennya karena adanya prestasi terbitnya SKPB dari Kementerian Hukum dan HAM No: PAS-173.PK.01.04.06 Tahun 2021 Tanggal 26 Pebruari 2021 untuk Pembebasan Bersyarat atas nama Herry Wibowo alias Hendra.

"Oleh karena itu, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Advokat kami melalui surat ini  meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jendral Listyo Sigit Probowo untuk segera menghentikan penyidikan perkara terhadap Surya Wahyu Danil," tegas Heitman Jansen.

Karenanya, menurut Heitman Jansen, itu penting dilakukan demi hukum yang berkeadilan terhadap Surya Wahyu Danil.

"Dan selanjutnya, kami juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana, Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis,  Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara ini di Polda Sumut," katanya.

Hal ini menurutnya dimaksudkan demi tercapainya tugas pokok kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta mewujudkan Polri yang ideal sesuai dengan slogan Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi).

Sementara itu, Surya Wahyu Danil sendiri mengaku pelanggaran prosedur kode etik Kepolisian oleh penyidik terhadap pemeriksaan dirinya tampak jelas dalam kasus ini.

"Saya telah dilaporkan di Polda Sumut pada 24 Juli 2021 oleh seseorang bernamaSyamsul Arifin sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B/1176/VII/2021/SPKT/Polda Sumut," kata Surya.

Bahwa atas Laporan tersebut, lalu ia diundang Untuk wawancara/klarifikasi sebagaimana Surat Nomor:B/6202/VIII/RES.1.11/20222/Ditreskrimum, tertanggal 19 Agustus 2022 dan Surat Nomor:

B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut.

Terhadap undangan wawancara/klarifikasi sebagaimana surat tersebut, Surya menghadirinya dan memberikan keterangan pada penyelidik/penyidik sebagaimana mestinya.

Sedangkan terhadap Surat Undangan-II untuk wawancara/klarifikasi Nomor:B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut.

"Dikirimkan hanya lewat pesan Aplikasi WhatsApp melalui Handphone penyelidik/penyidik pembantu atas nama Brigadir Rambo Sinambela pada tanggal 2 September 2022," kata Surya lagi.

Dalam surat elektronik yang dikrimkan lewat pesan Aplikasi WhtasApp itu, Surya mengaku diminta untuk hadir pada tanggal 7 September 2022 sedangkan fisik dari surat tidak pernah disampaikan kepada klien kami.

Di samping itu, menurutnya, pada tanggal 24 Agustus 2022 penyelidik/penyidik telah mengirimkan chat lewat pesan Aplikasi WhatsApp kepadanya berisikan ;

Rekapan rekening, BAS, peruntukan uang (rincian detail), kapan muncul PB/Asimilasi, kemudian kapan muncul Bahasa Diskresi diparaf penyelidik/penyidik pembantu Brigadir Rambo Sinambela.

Ketidakprofesional dan keberpihakan Polda Sumut terhadap pelapor atas nama Syamsul Arifin sangat jelas.

Apalagi, penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut memaksakan pemeriksaan hingga naik pada tahap penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B/73/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2023.

Bahkan sampai pada tahap gelar perkara sesuai undangan Gelar Perkara Nomor: B/1917/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023.

Bahwa SPDP tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil pada tanggal 07 Maret 2023. Anehnya, di dalam surat tidak tercantum bunyi tembusan ditujukan kepada terlapor dalam hal ini Surya Wahyu Danil.

Yang ada hanya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Artinya, penyampaian SPDP tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: 

'Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’.

Tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Bahwa berkaitan dengan itu, penyampaian SPDP dan Undangan Gelar Perkaratersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil melalui jasa pengiriman barang/paket JNE.

Artinya, selain melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penyidik juga melanggar ketentuan Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang menentukan: 

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan.

Baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Ironisnya, tertanggal 13 Maret 2023 penyelidik/penyidik Subdit 4/Renakta telah menerbitkan lagi surat undangan gelar perkara kedua No :B/2217/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum yang juga dikirim lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada tanggal 14 Maret 2023.

Hal ini semakin menunjukkan penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut terkesan sangat memaksakan dan mengkriminalisasi Surya Wahyu Danil.(mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com