Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Terminal Sibolga

Sebarkan:
Petugas saat mengamankan terduga pelaku pencurian HP. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Widia Astuti Hutabarat pada 29 Desember 2022 lalu.

Widia kehilangan satu unit handphone (HP) merek Samsung Galaxy A22 warna mint dengan nomor IMEI 1: 354354553436398 dan IMEI 2: 355977183436393 di Terminal Sibolga.

"Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JS alias J alias E, berusia 34 tahun, dan bekerja sebagai supir pada Jumat, 3 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Sibolga," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan, Sabtu (4/3/2023).

Tim opsnal juga, ungkap Dody, berhasil menyita barang bukti curian dari tangan terduga pelaku, berupa satu unit HP merek Samsung Galaxy A22 warna mint dengan nomor IMEI 1: 354354553436398 dan IMEI 2: 355977183436393, berikut dengan kotaknya.

"Modus operandi terduga pelaku yang beralamat di Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota ini adalah dengan mengambil HP milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor korban dan menjualnya. Sehingga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tukas Dodi.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja pun, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim opsnal yang terlibat dalam penangkapan terduga pelaku dan pengungkapan kasus tersebut.

"Namun dikesempatan ini, saya tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga," pesan Taryono. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com