Polisi Ringkus 2 Pria Pelaku Narkoba di Sibolga

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Polisi menangkap dua orang pria karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya berinisial MA (32) alias Z, nelayan, warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dan SA (21), pengangguran, warga Jalan Merpati, Gang Murni, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Keduanya ditangkap pada Kamis (23/3) sore lalu sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan M Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, mengatakan dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 2,19 gram dalam sebuah kotak rokok milik terduga pelaku MA dan barang bukti lainnya. 

"MA mengaku disuruh oleh SA yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi untuk menjual sabu," kata Sugiono, Sabtu (25/3/2023).

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terutama untuk mengungkap jaringan narkotika di Kota Sibolga. 

"Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Sugiono. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com