Polisi Sampai Mengendap-endap Tangkap Nelayan ini

Sebarkan:

TAPANULI TENGAH (MM) - Seorang nelayan berinisial ESH (40) dibekuk polisi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Polisi terlebih dahulu harus melakukan pengintaian terlebih dahulu dengan cara mengendap-endap untuk memastikan ESH, yang diketahui tinggal di Dusun Sibaganding, Desa Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.

"Tidak berapa lama, petugas melihat ESH sedang berdiri di tepi jalan sepertinya sedang menunggu seseorang," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Jumat (17/3/2023).

Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung keluar dari tempat persembunyiannya dan mengamankan ESH. Ternyata, ESH saat itu akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu 

"Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tangan ESH ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,18 gram dan barang bukti lainnya," ujar Gurning. 

Kepada petugas, ESH mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial S.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ESH beserta barang bukti saat itu juga dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com