Polres Langkat Ringkus 2 Kurir Narkoba Antar Provinsi, 20 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan:
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein bersama PJU memaparkan penangkakan kuris sabu antar provinsi. (foto:mm/ist)
LANGKAT (MM) – Tim Satnarkoba Polres Langkat berhasil menciduk dua kurir 20 Kg sabu-sabu dalam bungkusan teh china, di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Kedua tersangka yakni MY (38) warga Tanjung Gusta Medan mengendarai mobil Avanza BK 1718 FD dan tersangka MZ (30), warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara, mengendarai sepeda motor Vario BL 5939 FM. 20 Kg sabu-sabu dikemas dalam karung goni di dalam mobil.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, mengatakan, penangkapan tersangka MY dan MZ dilakukan Senin 20 Maret 2023 petang di Jalinsum Medan-Banda Aceh, menindaklanjuti informasi masyarakat.

Setelah informasi akurat, petugas kemudian menunggu ciri-ciri mobil BK 1718 FD yang parkir di tepi jalan. Tak lama kemudian, seorang tersangka berinisial MZ tiba mengendarai sepeda motor Vario BL 5939 FM. “Ketika keduanya tertemu, petugas yang mengintai langsung melakukan pengepungan,” kata Kapolres.

Namun pengemudi Avanza melarikan diri yang akhirnya kembali tertangkap. Sedangkan tersangka MZ diringkus di jembatan Tanjung Pura langsung diamankan termasuk tas ransel miliknya yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. MZ mengaku narkoba didapatnya dari pria berinsial A, warga Alue Merah, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Selain 20 bungkus sabu yang dikemas dalam palstik berwarna hijau merek Guan Yin Wang dengan berat 20 kilogram, turut diamankan 1 buah goni plastik berwarna putih. Empat telepon seluler, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM dan 1 unit mobil Avanza BK 1718 FD juga diboyong ke Mapolres Langkat.

“Pengakuan para tersangka kurir sabu, kejahatan ini sudah enam kali mereka lakukan dengan modus yang sama,” kata Kapolres, Kamis (30/3/2023).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama pidana penjara 20 tahun. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com