![]() |
Komplotan curanmor digelandang di Mapolrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Terakhir Rabu 1 Maret 2023 lalu, komplotan ini menyikat motor di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fahtir Mustafa, dan Kanit Pidum, Iptu Wisnu, mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap masing-masing; Junaidi, Danu, Dema, Izal dan berinisial JA.
"Para tersangka sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian di tempat kos kosan di lokasi sekitar Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi," terang Kompol Fathir, Rabu (8/3/2023).
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan. "Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami," jelasnya.
"Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya," sambung Kompol Fathir.
Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.
"Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(abdoel)