Rampok Pengusaha Sawit di Simalungun, Residivis Bersenpi Terkapar Ditembak Polda Sumut

Sebarkan:
Polda Sumut menggelar paparan pengungkapan kasus perampokan bersenpi. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Simalungun membekuk dua pelaku perampokan bersenjata api (senpi). 

Kedua pelaku masing-masing Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III, Kampung Benteng Nagori, Ujung Pdang Simalungun dan rekannya, Faisal Sumarlin (29), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Kota, Asahan.

Komplotan ini terakhir beraksi merampok pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatang Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

“Sebelumnya pelaku dan korban sudah saling kenal dalam bisnis jual beli sawit. Motifnya ingin menguasai harta korban dan pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama,” kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, di Polda Sumut.

Lebih jauh dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39), warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Saat transaksi jual beli sawit, Hadi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.

Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29) langsung menodongkan senpi ke arah korban. 

"Lalu, pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari tangan korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," terangnya. 

Berdasarkan informasi, saksi dan korban, tim gabungan Jatanras Polda Sumut berhasil membekuk pelaku Bondet Minggu (5/3/2023) di Porvinsi Riau. 

“Dalam penangkapan ini petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka Bondet melakukan perlawanan. Sedangkan rekannya ditangkap di Asahan,” tegas Kabid Humas.

Kepada penyidik, tersangka Bondet mengaku melakukan kejahatan karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu ia beli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com