![]() |
Kurir 1 Kg sabu-sabu, Iwan mendekam di Mapolda Sumut. (foto:mm/ist) |
Untuk penyidikan, tersangka Irwansyah alias Iwan (31), warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, digelandang ke Mapolda Sumut berikut barang bukti.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan. Tersangka Iwan selama ini bekerja di Malaysia sebagai petugas kebersihan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/3/2023).
Barang bukti 1 Kg narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan bertulisan Chinese Pin Wei dalam tas sandang warna hitam. “Penyidikan awal tersangka Iwan mengaku mendapatkan upah Rp10 juta untuk pengiriman barang dari Malaysia menuju Aceh,” ujar Kabid Humas. (subari)