KEPUTUSAN GUBSU MENGGANTI KETUA KARANG TARUNA SUDAH TEPAT

Sebarkan:
Syaiful Syafri. (foto:mm/ist)
KEBIJAKAN Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi mengganti Ketua Karang Taruna Sumut dengan menerbitkan SK Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 dan mencabut SK Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tertanggal 18 Maret 2019, tidak menyalahi peraturan perundang undangan.

Seorang Gubernur selaku Pembina Umum Karang Taruna di Tingkat Propinsi,  termasuk Gubsu Edy Rahmayadi berhak mengganti Pengurus Karang Taruna Sumut jika hasil  evaluasi dan pengawasan ternyata Pengurus Karang Taruna Sumut tidak melaksanakan tupoksi sesuai Permensos RI Nomor 25 tahun 2019, yakni aktif dalam pembinaan,  pencegahan dan  penanggulangan permasalahan sosial sesuai pasal 42 ayat i dan k serta pasal 6 ayat b.

Tulisan ini mungkin dapat menjawab terkait gugatan yang dilakukan seorang pengurus Karang Taruna melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Register PTUN. MDN-012023 VUB dikediamannya Jln Pancing Medan.

Selaku pendiri Karang Taruna Desa dan Kelurahan di Sumut era  1990 an sejak diangkat Menteri Sosial RI sebagai Kasi Karang Taruna, bahwa Karang Taruna itu berbasis Desa atau Kelurahan yang dibentuk atas kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda untuk menangani permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda  agar terwujud kesejahteraan sosial.

Seorang Pengurus Karang Taruna Propinsi harus  menjadi Pengurus Karang Taruna Desa/ Kelurahan, dan Pengurus Karang Taruna Propinsi, sifatnya tempat konsultasi dan koordinasi Karang Taruna Desa dan Kelurahan  bila permasalahan sosial anak, remaja, pemuda di Desa atau Kelurahan memerlukan bantuan dari Pemerintah Propinsi, (Gubernur) sesuai pasal 19 ayat 2, tegas Mantan Kadis Sosial Sumut di Era 2010 ini.

Contohnya, jika ada Karang Taruna sesuai data yang dimiliki memerlukan bantuan Pemerintah Propinsi (Gubernur) untuk menangani permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda seperti putus sekolah, disabilitas, korban narkoba, pengangguran, dll. Nah di sini peranan Pengurus Karang Taruna Propinsi sebagai penghubung ke Pembina Fungsional (Dinas Sosial ) untuk diajukan kepada Gubsu bila diperlukan sebuah kebijakan seorang Gubsu.

Contoh lain, lanjutnya, jika ada Karang Taruna Desa  mengembangkan UMKM yang maju dan berkembang sehingga mampu mengatasi pengangguran di desa, maka ketika butuh tangan Gubsu untuk mempromosikan UMKM tersebut lebih luas, maka Pengurus Karang Taruna Propinsi yang mempertemukan pengelola UMKM itu dengan Gubsu.

Karenanya jika hasil evaluasi dan pengawasan telah dilakukan seorang Gubernur terhadap Pengurus Karang Taruna Propinsi karena Tupoksi tidak berjalan dengan baik, maka seorang Gubernur boleh mengganti Pengurus Karang Taruna Propinsi atas kewenangannya sebagai Pembina Umum, untuk menerbitkan SK pengurus Karang Taruna Propinsi dan melantiknya, sesuai pasal 20 ayat 5 dari Permensos nomor 25 tahun 2019.

Jadi, yang disampaikan Ketua Karang Taruna Nasional tentang Gubsu melanggar Konstitusi atas pergantian pengurus Karang Taruna Sumut tidak benar. Apalagi dikatakannya yang berhak mengevaluasi dan mengesahkan Pengurus Karang Taruna Propinsi adalah Karang Taruna Nasional. Apa dasarnya, inikan mengada ada namanya dan tidak memahami Permensos nomor 25 tahun 2019.

Jelas kok sejak berdiri Karang Taruna di Indonesia 26 September 1960, Pemerintah yang mendirikan dan membina Karang Taruna, serta tidak ada atasan antara Karang Taruna, dengan  pengurus karang taruna Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional, terkecuali sebatas  konsultasi atau koordinasi, sesuai Dasar Hukum  berdirinya Karang Taruna, seperti  Kepmensos 11 tahun 1988, Permensos 77 tahun 2010,  termasuk Permensos 25 tahun 2019 yang dipakai sekarang.

Kabar ini lalu disampaikan kepada sejumlah tokoh tokoh pendiri Karang Taruna Sumut pada Era 90-an hingga 2010-an, seperti Nasir Harahaf, DR. Purwanto, Totok Hadi Purnawan, SE, Zul Tofik dan Cut Maya agar mengingatkan adik adik yang masih mengurusi Karang Taruna untuk  memahami tupoksi bahwa pengurus Karang Taruna itu adalah Pelayanan, Pembinaan, Pemberdayaan dan Rehabilitasi terhadap permasalahan kesejahteraan di Desa dan Kelurahan. (*)

Penulis adalah salah satu tokoh pendiri Karang Taruna tahun 1990, Syaiful Syafri.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com