![]() |
Tersangka AS pemilik narkoba diamankan kepolisian bersama barang bukti. (foto:mm/ist) |
AS ditangkap Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu, (22/04/2023) di loket Perkasa Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan, Madina.
Pada penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 91, 85 gram, satu buah karung goni salak, satu unit handphone, satu buah mancis, serta robekan lakban dan tisu juga uang kertas senilai Rp. 17. 000.
Kasat Narkoba AKP Irwan, saat dikonfrmasi Kamis, (27/04/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba dilokasi Sinunukan.
"Menanggapi informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan seorang tersangka di sebuah loket mini bis perkasa di desa sinunukan III," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (fadli)