2 Residivis Pengedar Sabu Tak Berkutik Digerebek Dalam Rumah

Sebarkan:
Petugas memeriksa barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Narkoba Polres Sibolga menangkap dua orang pria dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (16/5/2023).

Mereka adalah terduga pengedar narkoba, masing-masing berinisial AS alias PS (42), dan RS alias M (37). Keduanya sama-sama tinggal di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).

"Selain menangkap kedua terduga tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,18 gram, dan barang bukti lainnya," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, Rabu (17/5/2023).

Sugiono tidak memungkiri, penangkapan kedua terduga tersangka yang juga residivis tersebut, bermula dari informasi masyarakat. Petugas yang merespon, kemudian turun dan berhasil mengamankan keduanya. 

Terduga tersangka AS diamankan dari dalam kamar satu dengan barang bukti tiga paket kecil sabu, sedangkan terduga tersangka RS dari kamar dua dengan barang bukti tiga paket kecil sabu.

"Dari hasil interogasi petugas, kedua terduga tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti itu milik mereka dari seorang pria berinisial SP.," ucap Sugiono. 

Atas perbuatan itu, kedua terduga tersangka AS dan RS telah diamankan di RTP Polres Sibolga dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com