Bawaslu Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2024

Sebarkan:

PEMATANG SIANTAR (MM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Sumatera Utara, menyebut tetap memproses segala bentuk informasi yang diterbitkan media massa dengan sejumlah ketentuan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Siantar Junita Lila Sinaga.

"Kalau kita perhatikan jurnalis memiliki kode etik, jika narasumber tidak ingin identitasnya dipublikasi itu tidak akan ditulis lengkap atau hanya dengan inisial," sebut Lila pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan pada pemilu serentak tahun 2024 bersama jurnalis, Jumat 26 Mei 2024.

Berita yang terbit, kata dia, tak bisa menjadi landasan hukum pihaknya melakukan proses penyelidikan. Dugaan pelanggaran yang diproses berdasarkan Undang-undang. Di mana harus ada pelapor, terlapor, temuan yang dilandasi dengan bukti-bukti akurat. 

Pada permasalahan itu, Bawaslu nantinya akan meminta sejumlah keterangan narasumber dan menyarankan untuk membuat laporan ke pengawas pemilu mulai dari tingkat kota hingga ke kelurahan. Menjadi pelapor, Lila bilang, terdapat sejumlah aturan yakni WNI yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah, pemantau dan peserta Pemilu.

Lila menegaskan ASN, TNI, Polri untuk tidak ikut dalam kampanye partai politik tertentu.

"Netralitas ketiganya agar terjadi kekondusifan dalam pemilihan umum," ujarnya seraya mengatakan jika melanggar akan dijerat Pasal 494 dan 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu M Syafii Siregar menyatakan berbagai kemungkinan-kemungkinan alasan ASN untuk terlibat dalam kampanye partai politik tertentu. "Motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan tertentu dan adanya hubungan primordial atau hubungan kekeluargaan," katanya.

"Akan ada nanti diskriminasi layanan masyarakat, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terjadinya konflik atau benturan kepentingan," sambungnya mengakhiri. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com