MEDAN
(MM) - Peredaran narkoba seakan tak terbendung. Saat ini banyak masyarakat
Medan mengeluhkan anaknya korban terjerumus pecandu narkoba. Dampaknya, tindak
kejahatan pencurian meningkat mulai dari rumah sendiri hingga ke lingkungan.
Konon
saja para orang tua semakin resah melihat tingkah anaknya bertindak jahat
mencuri segala isi rumah untuk membeli narkoba. Aparat kepolisian seakan tutup
mata melihat persoalan itu apalagi untuk memberantas narkoba.
Masyarakat
seakan putus asa, dan hanya bisa mengobati anaknya masuk panti rehabilitasi
Narkoba. Ternyata untuk biaya rehabilitasi narkoba milik swasta cukup mahal,
sehingga banyak warga yang tidak sanggup biaya rehabilitasi dan akhirnya
membatalkan anaknya masuk panti rehab.
Menyikapi
banyaknya keluhan masyarakat Medan terkait mahalnya biaya rehab narkoba menjadi
sorotan anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung S Sos.
Politisi
muda asal PDI Perjuangan ini, Senin sore (8/5/2023) mengaku prihatin dengan
maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat saat ini yang kesannya tidak
terbendung. Bahkan lebih disayangkan lagi panti rehabilitasi pecandu narkoba
milik Pemerintah yang minim.
Untuk
melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari pecandu narkoba, Johannes minta
Pemko Medan supaya mendirikan panti rehabilitasi narkoba. “Ini perlu, dan suatu
tanggungjawab pemerintah terhadap warganya,” sebut Johannes.
Dikatakan
Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Orang tua dapat
menitipkan anaknya di panti guna mendapat bimbingan arahan sekaligus pemulihan.
“Mungkin anggaran ke sana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan
warga prasejahterah yang anaknya terjerumus narkoba. Generasi muda penerus
bangsa ke depan harus kita selamatkan,” imbuh Johannes.
Dari
penelusuran PosRoha.com di salah satu tempat rehabilitasi narkoba milik swasta
kawasan kota Medan. Adapun rincian biaya rehabilitasi yakni biaya pembangunan,
biaya urine test,rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat
registrasi berkisar Rp 1.000.000.
Biaya
rawat inap, kamar, makan Rp 4.000.000 perbulan. Biaya penjemputan Rp.1.000.000
untuk daerah Medan sekitarnya. Residen wajib mengikuti program rehabilitasi
minimal 9 bulan.(Ahmad Rizal)