Dari catatan pihak kepolisian Polres Madina, pria berkepala pelontos ini sudah lebih empat kali keluar masuk penjara, dengan kasus narkotika.
"Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera," terang Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.M, Rabu (31/5/2023).
Dikatakan Irwan, Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina pada Sabtu (27/5) dengan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual beserta uang tunai Rp 30 ribu. Saat itu Klara sedang duduk di pondok sambil bertransaksi narkoba.
"Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti," sebut Irwan.
AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.
Dia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba.
"Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujarnya. (Fadli)