Lasro Marbun: Tak Ada Perintah Gubsu Selesaikan Masalah Putus Kontrak Proyek Rp 2,7 Triliun

Sebarkan:
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Lasro Marbun mengaku tidak ada perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menugaskannya selama 18 hari untuk menyelesaikan permasalahan terkait proyek putus kontrak multiyears Rp 2,7 triliun. 

"Kalau kepada saya tidak ada perintah demikian, " kata Lasro saat dikonfirnasi melalui ponselnya Kamis (4/5/2023).

Ketika ditanyakan mengenai surat dari Dinas PUPR Provsu, Lasro Marbun mengatakan, kalau terkait isi sebaiknya yang buat surat yang memberikan penjelasan,

"Mengenai ini yang tepat menjelaskan, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Penanda Tangan Kontrak atau Pengguna Anggaran Dinas PUPR Provinsi Sumut," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui telah beredar foto surat pemberitahuan pemutusan kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun dan surat balasan dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama, terkait pemutusan kontrak yang menjadi perbincangan masyarakat. Padahal, surat tersebut bersifat internal antar-instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan KSO. 

Adanya tanggapan pengamat yang menyatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek  paket pekerjaan rancang dan bangun pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara senilai  Rp2,7 triliun yang katanya bocor ke publik dikarenakan Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut. 

Dalam surat itu juga tidak ada dikatakan surat itu bersifat rahasia atau sangat rahasia, Lasro Marbun mengatakan setuju dengan pendapat pengamat tersebut. 

Dari sumber yang diperoleh wartawan dan sudah dipublish diberbagai media massa, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. 

Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.

Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Waskita KSO menyebut bahwa penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka. (Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com