Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Minta Salinan BAP ke Polres Batu Bara

Sebarkan:


BATU BARA (MM) - Kuasa hukum Guru SD yang diduga diperas oknum Jaksa dan Polisi di Batubara mendatangi Lapas Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara, Jumat (19/5/23).

Julpan Hartono tim kuasa hukum mengatakan kunjungannya ke Lapas Labuhan Ruku dan Polres Batubara terkait pelimpahan berkas P21 terhadap kliennya berinisial MR (25) dalam kasus narkoba pada 17 Mei 2023 kemarin, tidak melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum yang sah.

"Kami ke sini meminta salinan turunan BAP karena posisi tahanan sudah dilimpahkan di Kejaksaan, dan hari ini kita mintakan salinan BAP-nya," kata Julpan saat diwawancarai medanmerdek.com, Jumat (19/5), di halaman Satres Nakoba Polres Batu Bara.

Kemudian Julpan menuturkan, salinan berkas pelimpahan P21 yang diminta merupakan kebutuhan dalam persidangan, guna melihat secara rinci isi BAP dengan kronologis pada saat penangkapan.

"BAP itu mau kita teliti, apakah benar tidaknya, karena BAP itu juga kita butuhkan saat persidangan nanti, namun dari pihak penyidik mengatakan karena berkas sudah P21 dilimpahkan di Kejaksaan kita diarahkan minta di Kejaksaan," ujarnya.

Selain itu menurut Thomy Faisal, aturan kepemilikan salinan BAP tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebenarnya sesuai Pasal 72 KUHAP itu hak kita sebagai pengacara, penasihat hukum kita minta salinan BAP, namun alasan yang seperti itu, oke kita tidak akan memaksa," ungkapnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Batu Bara saat dikomfirmasi terkait kedatangan kuasa hukum tersangka enggan memberikan komentar.

"Kata Kasat nanti aja sama Humas." Pungkasnya melalui Bripda Josua anggota Satres Narkoba Polres Batubara. (Poetra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com