Nyambi Jualan Ganja, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Sebarkan:

TAPANULI TENGAH (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang nelayan berinisial JS alias J (33).

Nelayan yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai pengedar narkoba ini ditangkap dari teras rumahnya di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri pada Rabu (24/5/2023) sore kemarin.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa daun ganja kering sebanyak sembilan ampul seberat 7,11 gram 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H Gurning, mengatakan penangkapan terduga tersangka JS berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Dusun II, Desa Aek Horsik, Badiri.

Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat terduga pelaku sedang duduk di depan meja di teras rumahnya.

"Karena gerakannya pada waktu itu mencurigakan, petugas langsung mendekatinya dan melihat bungkus rokok dan di dekatnya ada narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus," ungkap Gurning, Kamis (25/5/2023).

Kepada petugas, sebut Gurning, terduga tersangka pada saat itu mengakui narkoba yang diamankan petugas tersebut adalah miliknya dari seorang laki-laki berinisial M.

"Rencananya, narkoba itu akan dijualnya untuk menambah penghasilannya," imbuh Gurning.

Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, berharap partisipasi dari masyarakat dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Sumber akan dirahasiakan," ucapnya. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com