Sopir ini diketahui berinisial RS alias J (44), warga Km2 Jalan Sibolga- Tarutung, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H Gurning, mengatakan sopir ini ditangkap pada Rabu (17/5/2023) malam lalu dari depan sebuah warung yang lagi tutup di Km2 Jalan Sibolga- Tarutung, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
"Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,22 gram dan barang bukti lainnya dari tangan terduga tersangka," kata Gurning dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).
Gurning mengakui, sebelum penangkapan, terduga tersangka sempat menjatuhkan barang haram itu ke lantai depan warung. Beruntung, petugas yang melakukan penyelidikan sebelumnya melihat perbuatan terduga tersangka.
"Ketika diinterogasi, terduga tersangka akhirnya mengakui kalau narkoba itu adalah miliknya yang akan dijualnya kepada orang lain (pemesan). Bahkan, dia juga mengakui, kalau narkoba itu sebelumnya diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial BS," ungkap Gurning.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, terduga tersangka RS malam itu juga digelandang ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang)


