Oknum PNS di Sibolga Ditangkap Curi 6 Jerigen BBM Solar

Sebarkan:
Tersangka MSL saat diamankan di Polres Sibolga.  (foto:mm/istimewa)
SIBOLGA (MM) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MSL (38) tertangkap tangan saat tengah melakukan aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebuah mobil tangki, Kamis (18/5/2023) lalu.

Aksi pencurian dengan barang bukti enam jerigen solar dan lainnya itu dilakukan MSL dengan cara memasukkan selang kecil dari mobil tangki dan memindahkannya ke jerigen plastik.

"Adapun kasus ini bermula dari laporan dua orang saksi mata yang tak lain adalah petugas keamanan Pelabuhan Pelindo Sibolga, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno, Jumat (19/5/2023).

Suyatno menjelaskan, sebelumnya, Bobby melihat seorang pria mencurigakan masuk ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi solar.

Merasa curiga, Bobby memanggil rekan kerjanya, Ahmad, untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki pelabuhan dan mendapati seorang laki-laki sedang mengambil solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik.

"Ketika ditanya, MSL menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok. Bobby dan Ahmad pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Bantuan Khusus Operasional (BKO) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum petugas tiba," ungkap Suyatno.

Kemudian, lanjut Suyatno, Bobby dan Ahmad kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik PLN. Keduanya lalu membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga.

"Dari hasil pemeriksaan, MSL ternyata telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pertama, 16 Mei 2023 dengan hasil sebanyak dua jerigen. Kedua, 17 Mei 2023, enam jerigen, dan ketiga, 18 Mei 2023, juga sebanyak 6 jerigen," imbuh Suyarno. 

MSL juga, sambung Suyatno, mengakui bahwa pada 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial UL, dan pada 18 Mei 2023, dibantu rekannya yang lain berinisial J. 

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukas Suyatno. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com