Polres Mura Ringkus Satu dari 4 Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan:
Tersangka pelaku pengeroyokan diamankan polisi. (foto/ist)
MUSI RAWAS (MM) – Satu dari empat pelaku pengeroyokan tehadap korban berinsial AT, berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Mura. Tersangka Untung (40), diringkus di rumahnya di SP I, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Senin (29/5/2023) dini hari.

Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Doni Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, menurukan, penangkapan Untung berdasarkan laporan AT, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka bernama Untung. Sedangkan tiga tekannya masing-masing berinsial MA (32), MI (30) dan ST (20), masih dalam pengejaran. “Kita mengimbau para pelaku agar segera menyerahkan diri,” tegas AKP Indra, Senin (29/5/2023).

Dalam laporan korban AT, penganiayaan yang dialaminya berawal ketika tersangka Untung bersama tiga temannya MA,MI dan ST mendatang korban dengan membawa pisau dan kayu.

Tersangka MA lalu mengayunkan pisau dan tersangka Untung memukulkan kayu ke arah korban hingga terjatuh. Akibat kejadian ini, korban AT mengalami luka tusukan di paha dan lutut korban.

Korban berhasil menyelamatkan diri ke kantor Damkar setempat. Atas kejadian ini, korban AT membuat laporan ke pihak kepolisian. “Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, petugas mengamankan satu dari empat tersangka,” tegas AKP Indra. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com