"Yang dipertanyakan banyak, yang terutama sejak kapan kenal sama si EV, terus bagaimana terjadinya serah terima uang itu. Saya di BAP kemudian klien saya, si ibu dan anaknya juga di BAP, saya juga menyerahkan semua file video copy, selesai selama kurang lebih 8 jam," ujar Thomy selaku kuasa hukum keluarga tersangka narkoba kepada Medanmerdeka.com, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya oknum jaksa EV juga resmi dicopot dari jabatannya hingga pemeriksaan lanjutan tim bidang pengawasan Kejati Sumatera utara tengah meminta keterangan pelapor didampingi kuasa hukumnya tiba di kantor Kejari Asahan untuk dimintai klarifikasi atas laporannya beberapa waktu lalu.
"Empat orang memeriksa dari Kejatisu, Kasatgas Pidsus, Kasatgas Pemeriksa Bidang Pidana, Bidang Pengawasan, Pemeriksa Khusus Kepegawaian, yang satu lagi enggak tau apa jabatannya. Tapi semalam dilaporkannya setelah selesai BAP by email langsung dikirimnya ke Jakarta, karena laporan langsung ke Kejaksaan Agung. Sore sekitar setengah enam (17.30 WIB) mereka berangkat balik naik mobil Avanza," katanya.
Kemudian terkait laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, Thomy mengatakan, belum ada perkembangan lanjutan, namun ia mengaku pihaknya menerima telepon dari terlapor yang meminta agar mencabut laporan kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Belom ada sampai sekarang, yang ada tadi perhari ini saya dapat kabar, penyidiknya nelfon anak klien tapi enggak diangkat sama anak klien, lalu nelfon lagi bermohon-mohon ke anak klien yang didalam lapas supaya ini dicabut, sampai menangis-nangis katanya si dede penyidik narkoba Polres Batubara," Pungkasnya. (poetra)


