Dua Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Madina

Sebarkan:
Dua tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Madina. (foto/istimewa)
MADINA (MM) - Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yakni MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipung warga Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satresnarkoba Polres Madina, Jum'at (26/5/2023).

Kedua pengedar sabu ini diamankan di warung milik E di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan bersama barang bukti 4.25 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik transparan dan 1 hand phone android merek Vivo.

Barang bukti sabu ini diamankan di dalam bungkus rokok yang dibuang oleh tersangka Cipung.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan membenarkan penangkapan dua pengedar sabu tersebut. Dikatakannya informasi lokasi penangkapan kedua tersangka diperoleh dari warga setempat yang sudah resah akan peredaran narkoba di warung milik E.

"Informasi dari masyarakat itu setelah kita selidiki ternyata benar bahwa di warung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dua orang kita amankan dan barang bukti sabu yang cukup banyak," ungkap Kasat Narkoba, Senin (5/6/2023).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil kerjasama antara Polri dan masyarakat. "Kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Ke depan kami harap kerja sama ini semakin ditingkatkan," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madina untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ke tahap bandar narkoba. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com