ASAHAN (MM) - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, IPTU Muhammad Rony menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AMD (35) atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas dugaan transaksi narkotika di sebuah warung.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
"Setelah kita selidiki, sesuai ciri-ciri pelaku langsung kita gerebek dan kita berhasil amankan pelaku. Lalu kita periksa ditemukan barang berupa bungkusan plastik klip dan alat yang biasa dipakai pengguna sabu," ungkap Rony
Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet kecil warna biru, 1 bungkus pelastik klip sedang berisi sabu-sabu, 2 bungkus pelastik klip kecil berisi sabu di dalam 2 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus pelastik klip sedang terdapat sisa sabu-sabu, 1 bungkus pelastik klip kecil terdapat sisa sabu, 11 bungkus pelastik klip besar kosong, 9 bungkus pelastik klip kecil kosong, uang tunai Rp. 150.000, 1 sendok terbuat dari pipet besar.
Saat ditangkap, pelaku tak menyangkal dan mengakui kalau barang-barang tersebut merupakan miliknya. (zein)