![]() |
Tersangka dugaan korupsi drg Wahid mengenakan jas pink ditahan di Kejari Batu Bara. (foto/ist) |
Dugaan korupsi yang dilakukan terkait realisasi dana belanja tak terduga (BTT) dalam beragam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan pagu anggaran seberar Rp.5.170.215.770 tahun anggaran 2022
Dengan ditetapkannya mantan Kadinkes sekaligus Pembuat Anggaran (PA) drg Wahid sebagai tersangka, maka penyidik Kejari Batu Bara melakukan penahanan.
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. “Tersangka drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara,” pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Siregar SH,MH.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara sebesara Rp.1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit PKKN.
Atas perbuatannya, tersangka drg Wahid dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (zein)