MEDAN (MM) - Warga Jalan Mesjid Taufik, Medan Timur, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Pasalnya warga disana terbantu dalam pengurusan paket sembako untuk program keluarga harapan (PKH).
"Kami ucapkan terima kasih kepada pak Paul karena 7 keluarga penerima PKH sudah menerima bantuan sembako dari pemerintah," ucap Sri Wahyuni Ketua PKH Jalan Mesjid Taufik di hadapan lima ratusan warga lain yang hadir di acara Sosialisasi Produk Hukum VI Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tempat Pelelangan, Sabtu (17/6/2023).
Dijelaskan, sebelumnya 7 dari anggota kelompoknya tidak mendapat bantuan, namun setelah dibantu oleh Paul semua anggota kelompoknya sudah mendapatkan haknya. Warga lain bernama Lilis penduduk Asrama Singgasana 3, Jalan Karantina mengeluhkan pemadaman listrik oleh PLN yang selama 12-24 jam. Pemadaman dengan waktu yang begitu lama terjadi di hari minggu (11/6/2023).
"Padamnya sampai seharian pak, tolong bantu diomongin ke pihak PLN lah," ucap Lilis. Menjawab hal itu Paul menghimbau pihak PLN untuk tidak melakukan pemadaman hingga sebegitu lama karena akan menghambat aktifitas masyarakat. Di samping itu Paul menyarankan jika akan melakukan pemadaman pihak PLN melakukan sosialisasi atau pemberitahuan ke pelanggan agar pelanggan PLN bisa melakukan antisipasi.
Selain itu, Desken Matondang warga Jalan Lampu P. Brayan menyebutkan sempitnya parit di jalan tersebut sehingga jika hujan deras air parit melimpah ke jalan dan rumah warga. Juga dikatakan, lampu penerangan jalam umum (LPJU) di lokasi itu juga sudah banyak yang putus sehingga lokasi dimaksud seram pada malam hari.
Menjawab permintaan warga Jalan Lampu, Paul berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak SDABMBK dan Dinas Perhubungan melakukan normalisasi parit dan penggantian bola lampu LPJU.
Sebelumnya, dalam sosialisasi Perda tersebut kader PDIP itu menjelaskan Perda No. 4 tahun 2016 adalah Perda yang mengatur tempat pelelangan ikan (TPI). TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan pemerintah daerah untuk pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan lainnya yang disediakan di tempat pelelangan termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dipakai sebagai tempat pelelangan.
Retribusi Tempat Pelelangan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan tempat pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Hadir dalam Sosper tersebut Hidayat mewakili Camat Medan Timur, tokoh masyarakat dan kader partai PDIP. (Ahmad Rizal)