![]() |
| IRT tersangka pengedar sabu. (foto/ist) |
Pelaku ditangkap petugas pada Senin (17/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB, saat melakukan transaksi narkoba kepada petugas yang sedang melakukan undercover buy.
Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 1,75 gram, satu buah plastik klip kosong, satu buah plastik tranparan dan satu buah sendok terbuat dari pipet.
Kasat Narkoba, AKP Irwan menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pidoli Dolok.
"Menanggapi informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka. Sedangkan seorang lagi bernama Alex (DPO) suami tersangka berhasil kabur," terang Irwan, Kamis (20/7/2023).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fadli)


