Sebagaimana ditegaskan dalam Perda Kota Medan, Nomor:4 Tahun 2024, tentang Kepariwisataan yang mengatur jam operasional lokasi hiburan malam.
Menurut warga yang berada tak jauh dari lokasi mengaku terganggu dengan aktivitas Zoom Club & KTV Executive yang beraktivitas hingga pagi pagi. Menariknya, aparat terkesan abai padahal lokasi hiburan ini bersebelahan dengan Lanud Soewondo,
“Ya kita kecewa, mengapa instansi dan aparat terkait tidak melakukan tindakan walaupun sudah melanggar jam operasional. Kita merasa terganggu karena setiap malam hingga pagi hari,” sebut warga, Kamis (24/8/2023).
Warga berharap, baik Dinas Pariwisata dan aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pelanggaran ini, termasuk Pihak Kepolisian sebab tak tertutup kemungkinan Zoom Club & KTV Excecutiv diduga terjadi transaksi narkoba.
Saat Dikonfirmasi awak Media ke pihak Management Zoom KTV melalui aplikasi WhatsApp nya belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini dinaikkan redaksi. (abdoel)