![]() |
Dua tersangka pengedar sabu mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Untuk penyidikan, kedua tersangka masing-masing berinsial SL alias Awal (27) dan RAN alias Riski (25), dijebloskan ke dalam terali besi bersama barang bukti 1,53 gram sabu-sabu, guna menjalani pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan membenarkan penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dalam penangkapan itu, Kasat Narkoba mengaku tidak ada perlawanan antara petugas dengan tersangka. "Tersangka koperatif, keduanya berhasil kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap diedarkan dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil," katanya, Jumat (4/8/2023). (abdoel)