Tanjung diamankan di luar rumah kontrakannya, Kamis (10/8/2023) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,67 Gram dibungkus 3 klip plastik transparan.
Penggrebekan Tanjung oleh jajaran Satres narkoba cukup alot, Tanjung sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan Polisi berpakaian preman.
Namun dengan kelihatan para personel ini, Tanjung akhirnya berhasil dibekuk dan barang bukti pun ikut serta diamankan di dalam rumah kontrakan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan, Banjar Tayok saat ini rawan peredaran narkoba.
Hal ini diketahui, ungkap Irwan, dari informasi yang dilaporkan warga setempat termasuk keberadaan tersangka Tanjung.
"Ada sebuah kos-kosan yang kita duga menjadi tempat transaksi sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata benar informasi yang kita terima tersebut," kata Irwan, Senin (14/8/2023).
Kasat Narkoba menerangkan, waktu pengamanan tersangka tidak ditemukan perlawanan karena seluruh anggotanya berhasil mengepung rumah kontrakan yang dimaksud.
"Tersangka diamankan di luar kontrakan karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti kita temukan di lantai dapur kontrakan. Seterusnya tersangka kita amankan dan di bawa ke Mapolres Madina untuk penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkhusus warga Banjar Kobun atas informasi yang telah disampaikan ke Satres Narkoba. (fadli)


