![]() |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika. (Foto:mm/ist) |
AKBP Ahmad Yusuf mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak sabu seberat 15.637,74 gram, narkotika pil ekstasi 9.800 butir dan ganja 4,48 gram.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 6 bulan terakhir dengan melibatkan 12 tersangka di sejumlah wilayah terpisah, masing-masing, S alias I, T, DR alias R, S alias U, HS (DPO), S, MSH alias K, MS alias A, FM alias K, HI alias E, dan A. “Dari hasil pengungkapan ini, Kepolisian Polres Tanjungbalai berhasil menyelamatkan 181.979 orang yang terpapar narkotika,” terangnya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada forkopimda dan masyarakat Tanjungbalai yang telah membantu pemberantasan dan penangkalan narkoba di semua lini.
“Saya berharap sinergitas dan koordinasi yang dilakukan dapat lebih ditingkatkan serta bersama-sama dalam memerangi narkoba. Polres Tanjungbalai tetap komitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba," pungkas Kapolres.
Apresiasi dan dukungan juga disampaikan Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag., M.M, yang mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah memerangi narkoba di tengah-tengah masyarakat. Tindakan tegas Kapolres Tanjungbalai telah menyelamatkan generasi emas Tanjungbalai dari bahaya narkoba, sekaligus mendukung visi misi Kota Tanjungbalai. (zein)