![]() |
Sejumlah massa KALAMSU kembali aksi di depan gerbang gedung Kejaksaan Tinggi Sumut. (foto/ist) |
Aksi damai dipimpin Ketua KALAMSU, Sofyan Sauri, Sekretaris Abdi S Daliminthe, dan kordinator lapangan Imron Halomoan S, Senin kemarin di Jalan AH Nasution, Medan.
Kehadiran massa KALAMSU disambut positif Perwakilan Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejati Sumut, Lamria Sianturi. Dikatakannya, informasi yang disampaikan KALAMSU sudah direspon Kejati Sumut, dan surat tindaklanjuti telah diterbitkan dan akan dilakukan proses pemanggilan sejumlah saksi-saksi sebagaimana dalam laporan KALAMSU.
Yang disampaikan Lamria diapresiasi Kordinator KALAMSU, Imron Halomoan S. Dia mengatakan, KALAMSU siap untuk mengawal proses penanganan. Imron juga menegaskan, bahwa jika kasus ini tidak ditanggapi secara serius,maka KALAMSU akan menggelar aksi.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menanggapi nasalah yang telah kami sampaikan. Apabila tidak ada informasi terkait kejelasan dari permasalahan yang kami sampaikan mungkin minggu depan kami akan datang lagi untuk mempertanyakan sudah sampai mana proses permasalahan yang kami sampaikan dan apabila permasalahan ini tidak ditanggapi dengan serius, maka patut kami duga Kejati terlibat dalam masalah ini dan ikut andil dalam menutupi persoalan yang telah terjadi," Tegas Imron Halomoan S.
![]() |
Perwakilan Kejati Sumut menemui massa KALAMSU yang menggelar aksi kemarin. |
- Meminta Kejatisu memanggil Ketua Banggar DPRD Batu Bara untuk mengklarifikasi pengalokasian anggaran Rp54 M yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.
- Meminta Kejatisu memanggil Ketua DPRD Batu Bara dan 35 anggota Dewan Batu Bara terkait status pemilikan pembangunan kantor Bupati yang diduga masih di HGU PT. Socfindo.
- Meminta pemeriksaan terhadap Asisten atas nama RH yang diduga terlibat dalam pengeluaran surat Pengumuman "Rencana Pembangunan Perkantoran Pemerintah".
- Meminta Kejatisu memanggil Dinas PUTR Batu Bara terkait keabsahan surat-surat penetapan pembangunan Kantor Bupati Batu Bara, yang diduga merugikan negara sebesar Rp54 M.
- Meminta Kejatisu memanggil Dinas BPKAD dan Kabid Aset BPKAD Pemkab Batu Bara terkait lahan kantor Bupati Batu Bara.
- Meminta pemeriksaan terkait surat Ketua DPRD Batu Bara No. surat 600/1712 yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran untuk pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
- Meminta BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit ulang terhadap pembangunan rehab Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Batu Bara yang diduga terjadi di tanah milik BUMN Inalum.
- Mempertanyakan pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak lima kali berturut-turut terhadap Keuangan Pemkab Batu Bara terkait pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Batu Bara tahun 2019 yang dilakukan di lahan BUMN.
- Aksi damai ini diharapkan dapat memberikan kepastian untuk mengawal proses penanganan persoalan pembangunan Kantor Bupati Batu Bara dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. (mm/rel)