Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Langkat

Sebarkan:

LANGKAT (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, melalui JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus  menerima penyerahan tersangka berinisial S dari Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Utara B Medan.

Tersangka inisial S dilimpahkan ke Kejari Langkat, dengan dugaan melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Barang Bukti yang turut diserahkan Penyidik kepada JPU berupa 242 pak rokok merk Luffman, 36 pak rokok merk SMART MILD, 117 pak rokok merk H MIND dan 11 pal rokok merk Sae Pro tanpa dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah Sim Card.

Setelah pemeriksaan selesai, JPU melakukan Penahanan terhadap tersangka S dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menyampaikan penyerahan Tersangka dan barang bukti merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Penuntutan.

Kejari Langkat, telah menunjuk JPU untuk menangani perkara tersebut ditahap persidangan.

Sebagaimana diketaui, kasus bermula, pada tanggal 20 Mei 2023, tersangka menghubungi inisial H (DPO) untuk memesan rokok merk Luffman sebanyak 150 pak yang permintaan tersangka tersebut disanggupi oleh inisial H (DPO), pada tanggal 04 Juni 2023, inisial H (DPO) mengabarkan kepada tersangka bahwa rokok telah dikirim menggunakan ekspedisi Dakota dan mengirimkan resi pengiriman melalui Whatsapp kepada tersangka IS.

Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka dihubungi oleh pihak Dakota bahwa barang yang dikirim oleh inisial H (DPO) telah tiba di loket, sekira pukul 16.00 WIB paket rokok tiba di kontrakan tersangka yang berada di Perum KPR, Jalan Stabat-Secanggang, Langkat.

Lalu setelah selesai bongkar muat, tersangka S menandatangani resi tanda bukti terima barang sebanyak 3 (tiga) karton rokok Luffman dari ekspedisi Dakota tiba-tiba datang saksi inisial N dan saksi inisial P dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, lalu saksi inisial N dan saksi inisial P memeriksa barang tersebut dan didapati barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 3 (tiga) karton merek Luffman  yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian, saksi inisial S dan saksi inisial P bersama dengan tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar, di dalam kamar rumah kontrakan tersangka ditemukan rokok ilegal, keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan dari rumah kontrakan terdakwa yaitu :

Sebanyak 242 pak @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. 36 pak @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang merek Smart Mild  tanpa dilekati pita cukai.

Lalu, 117 pak @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang= 18.864 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai dan 11 pak @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang merek Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.

Bahwa setelah pemeriksaan tersangka selesai kemudian tersangka dibawa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejksaan Negeri Langkat dan Pengawal Tahanan ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menjelaskan, tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

”Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” kata dia.(mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com