![]() |
Komplotan pengedar sabu asal Tanjungbalai diringkus Polres Asahan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung Kamis (31/8/2023) dalam temu pers mengatakan, 4 tersangka memiliki peranan berbeda-beda, yakni bertindak sebagai pengedar berinsial EAS (31) dan kurir berinisial FR (29), DI (39) dan JL (31) semuanya warga Tanjungbalai. “Para pelaku merupakan target operasi (TO) Polres Asahan dan merupakan jaringan Malaysia,” kata Kapolres.
Untuk mengungkap jaringan ini, pihak kepolisisian melakukan undercover buy di salah satu kafe di Tanjungbalai. Setelah disepakati, maka dilakukan pertemuan dengan tersangka FR yang bertindak sebagai kurir.
Setelah memperlihatkan barang bukti, maka polisi meringkus tersangka FR, kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap DI, EAS dan JL. “Tersangka EAS mengaku membeli Rp500 juta untuk 2 Kg sabu. Saat ini kepolisian masih melakukan buruan terhadap tersangka PL,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (zein)