Polres Tanjungbalai Ringkus Kasat dan Kanit Reksrim Gadungan di Kisaran

Sebarkan:
Dua tersangka penipuan dijbeloskan terali besi Mapolres Tanjungbalai. (foto:mm/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Dua warga Kisaran, Kabupaten Asahan, diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kedua pria tersebut mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dengan jabatan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim alias gadungan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo, memaparkan, kedua tersangka masing-masing AAT (37), warga Jalan Mangun Sakoro, Kisaran Barat dan rekannya MS (29) warga Jalan Syeck Hasan, Kisaran Timur. Keduanya ditangkap Senin 14 Agustus 2023.

Penangkapan tersangka AAT dan MS berdasarkan laporan korban berinsial A (33), warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan laporan A (33), penipuan yang dialaminya terjadi Minggu (20/11/2022) pukul 19.00 WIB. Tersangka AAT dan MS berkunjung ke rumah korban dan ingin membantu menyelesaikan masalah korban. Dalam perbincangan ini, AAT dan MS lalu membujuk korban dengan meminjam uang dengan jaminan sejumlah surat berharga yang diduga palsu. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp98.250.000.  

“Kedua pelaku mengaku-ngaku dengan berperan sebagai Kasar Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai yang mengurus dan membantu perkara korban, lalu meminta sejumlah uang untuk bioaya penyidikan, gelar perkara dll.” Ujar Kanit, Rabu (30/8/2023).

Atas kasus ini, tersangka AAT disergap di rumahnya. Lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangkas MA di kediaman masing-masing. Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka AAT juga melakukan penipuan menggelapkan sepeda motor akhir tahun 2022. “Jadi ada dua laporan polisi yang kita tangani,” tegas Kasat.

"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya," Pungkas Kasat. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com