![]() |
Puspenkum Kejagung Kunker, Monitoring dan Evaluasi di Kejari Langkat. (foto/ist) |
Kunjungan rombongan Puspenkum Kejagung dalam rangka monitoring dan evaluasi bidang penerangan hukum di Kejari Langkat dan sosialisasi Jaksa Garda Desa bagi kepala desa (Kades) di Langkat.
Kehadiran rombongan Puspenkum Kejagung RI disambut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H didampingi Kacab Jari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing, S.H.,M.H., Kasi Intelijen Kejari Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, S.H dan Kasubsi A Intelijen Aryanvi Kantha Diprama, S.H.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH. melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun, SH. Mengatakan, kunjungan kerja dihadiri Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI, Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos,M.H., selaku Kepala Sub Bagian Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI.
Kemudian, Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H, selaku Kepala Sub Bagian Sunproglaptau pada Puspenkum Kejagung RI dan Lilik Haryadi, S.H., M.H, selaku Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pada Puspenkum Kejagung RI.
Juga hadir Yos A tarigan, SH.MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Efan Apturedi SH.MH. selaku Kepala Seksi B Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Sabri Marbun mengatakan, Kunker ini dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, Jaksa Sahabat Masyarakat).
Kemudian, Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (SIPPN), Pengelolaan Pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor) sekaligus melihat apa saja problematika yang ada di Satker Kejari Langkat.
Tim Puspenkum Kejagung RI memberikan sosialisasi tentang Program Jaksa Garda Desa dan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kab. Langkat yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Langkat, Drs. Basrah Pardomuan.
Sosialisasi langsung disampaikan oleh Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI, beliau menyampaikan sosialisasi Jaksa Garda Desa dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI No.5 Tahun 2023.
Selain memberikan paparan bahan sosialisasi Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, juga memberikan kesempatan kepada beberapa peserta Kepala Desa untuk bertanya dan langsung dijawab oleh Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.
Sebelumnya Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, mengapresisasi sosialisasi sosialisasi Puspenkum Kejagung RI, karena sangat bermanfaat bagi semua pihak. Sosialisasi menyangkut peningkatan SDM didesa, Insja No.5 Tahun 2023, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022, terkait Pemahaman Peraturan Mendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terkait Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Nota Kesepahaman Antara Kemendagri Dan Kejaksaan RI Dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023, Tentang Koordinasi Aparat pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembahasan tentang pentingnya pembangunan di Desa guna pertumbuhan ekonomi di Desa sebagaimana Nawacita Poin ke-3 Presiden RI.
Selain itu juga dilakukan pembahasan terkait potensi keunggulan di desa seperti desa wisata dan potensi sumber daya alam pada masing-masing desa, pembahasan perlunya mengajak seluruh masyarakat desa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guna menunjang keberhasilan pembangunan di desa.
Selain itu pembahasan tentang pentingnya kesehatan di Masyarakat Desa melalui program yang bisa dilaksanakan di Desa untuk menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi, pembahasan tentang penegakan hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice sesuai Perja No.15 tahun 2020, pembahasan tentang Posko Pemilu yang ada di Kejaksaan RI. (mm/red)