MEDAN - Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (22/8/2023).
Sebelumnya, acara dimulai dengan pembukaan rapat dan kata pengantar, sekaligus mencabut skors rapat pada tanggal 19 September 2022 oleh pimpinan rapat kemudian acara dilanjutkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah Habiburrahman Sinuraya S,S.T.
Dikatakannya, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, disepakati bahwa Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Inovasi Daerah Ditetapkan pada hari Selasa 22 Agustus 2023 dan masih dalam suasana kegembiraan dan kemeriahan peringatan HUT RI ke-78.
Ditambahkannya, sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 19 September 2022 telah dibentuk Panitia Khusus Pem inibahasan Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah,kemudian Pansus melaksanakan Rapat Kerja pada Tanggal 8 November 2022 dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan dalam Rapat Kerja bersama OPD terkait sebagai berikut:
Tanggal 21 November 2022 Rapat bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, dalam pemaparan awal Ranperda serta tujuan dibentuknya Perda ini.
Tanggal 13 Maret 2023 Rapat Pembahasan Bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan dengan agenda rapat Pembahasan isi Ranperda tersebut dan pengembangan redaksi yang diusulkan oleh anggota Pansus.
Tanggal 27 Maret 2023 dilaksanakan Pembahasan lanjutan bersama.Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan dengan mengundang Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk penajaman subtansi Ranperda atas saran dari Badan Riset dan Inovasi Nasional serta review redaksi Batang Tubuh Ranperda.
Tanggal 26 Juni 2023 dilaksanakan rapat dalam rangka membahas hasil kunjungan Benchmark ke lokus serta penyempurnaan pasal perpasal dalam Ranperda ini.
Dalam pembahasan tersebut Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah yang terdiri dari Ketua Habiburrahman Sinuraya S,S.T. Wakil Ketua Haris Kelana Damanik, ST., M.H. Anggota Robi Barus, S.E. Margaret MS. Drs.Wong Chun Sen, MPD.B. H. Surianto, SH. Dedy Aksyari Nasution, S.T. Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.PD. Abdul Latif Lubis, M.PD.I. Edi Saputra, S.T. Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M. Mulia Asri Rambe, SH. Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P. dan Abdul Rani, SH.
Juga banyak menerima masukan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional yang motivasi agar inovasi Kota Medan tidak dalam lingkup Nasional saja, namun harus berinovasi sampai ketingkat Internasional. Dengan tujuan otonomi daerah melalui pembaruan yang inovatif, mulai dari inovasi kebijakan, inovasi kewenangan, inovasi ekonomi kreatif dan lain sebagainya," ujar Habiburrahman Sinuraya.
Habiburrahman Sinuraya juga menjelaskan, ada beberapa perubahan penyusunan yang dilakukan pada Pembahasan Pansus, diantaranya penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan konsideran mengingat, penambahan poin strategis untuk mengetahui tingkat keberhasilan inovasi daerah, penambahan BAB Ketentuan Pidana, pemberian sanksi administratif dan perdata dalam Batang Tubuh Ranperda serta penyempurnaan teknis penulisan pasal, ayat dan norma bahasa, hukum implementasi hukum dari setiap Batang Tubuh Ranperda.
Pansus juga mengajukan memperpanjang masa kerja ke pimpinan DPRD Kota Medan yang telah disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada tanggal 22 Mei 2023.
Pansus kemudian melaksanakan kunjungan Benchmark ke Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan masukan serta memperkaya wawasan dalam pembahasan dengan pertimbangan bahwa Kota Cimahi merupakan penyandang predikat terbaik ke lima dalam kategori Kota sangat Inovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan Kemendagri Tahun 2022, salah satu andalan inovasi Kota Cimahi adalah Sistem Informasi Data Ketenagakerjaan dan Pelatihan Terintegritas Bekerja Sama Dengan Balai Lowongan Kerja.
Kemudian hasil kunjungan ke Provinsi Jawa Barat, Pansus memperoleh informasi dan masukan yang sangat baik dan sangat inspiratif dalam pengembangan SDM di Kota Medan, Pemetaan Kepegawaian menjadi salah satu inovasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dimana penilaian atasan terhadap pegawai yang berkompeten serta menguasai pekerjaan yang dinilai setiap minggunya melalui aplikasi yang menilai juga pejabat pejabat yang ada di setiap OPD, seperti eselon II menilai eselon II lainnya dan juga bawahannya.

Selanjutnya dalam rapat finalisasi Pansus juga mengusulkan agar pada saat Ranperda ini disahkan menjadi Perda Kota Medan kepada Walikota Medan untuk segera menegaskan kepada Kepala BKPSDM Kota Medan agar mengadopsi inovasi yang menurut Pansus cukup efektif dari Provinsi Jawa Barat tersebut dan segera berinovasi dengan membenahi serta mengoptimalkan manajemen PNS termasuk merit sistem untuk mengurangi sistem pelelangan jabatan yang kesannya tidak profesional.
Pansus juga mengusulkan agar Wali Kota Medan dalam program sepuluh ribu CCTV segera menerapkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan Ayat 4 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Closed Circuit Television (CCTV) yang mengharuskan Pengusaha Periklanan atau Billboard Reklame untuk memasang CCTV dan menyerahkan IP Addressnya ke Pemko Medan, hal ini merupakan inovasi Kota Medan untuk memantau sarana umum dan mencegah hal hal buruk yang tidak diinginkan seperti perampokan sampai ketertiban umum.
Disisi lain penerapan inovasi ini adalah penghematan anggaran dalam pengadaan CCTV yang dicanangkan untuk itu kami berharap Wali Kota Medan segera menerapkan syarat bagi pelaku usaha reklame atau Billboard yang memakai aset tanah Kota Medan untuk mengharuskan memasang CCTV.
Harapan kita Kota Medan kedepan lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menularkan semangat berinovasi ke OPD lainnya, demikian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah ini disampaikan dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi dasar bagi Kota Medan dalam berinovasi serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi Kota Medan, '"harap Habiburrahman.
Penandatanganan persetujuan ini juga disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan. Diharapkan, kehadiran Perda tentang Inovasi Daerah nantinya dapat mendorong semua elemen untuk lebih berinovasi dalam menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Usai penandatangan persetujuan, Bobby Nasution mengatakan, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 menjelaskan, inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan usaha, masyarakat dan pencipta inovasi daerah serta peningkatan daya saing daerah, " kata Bobby Nasution.
Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, guna mencapai sasaran inovasi daerah yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi-inovasi tersebut.
"Berdasarkan hal itu, maka pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Maka, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan, " imbuhnya.
Terakhir, atas nama Pemko Medan, Bobby Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. "Semoga apa yang kita lakukan menjadi dan memberi manfaat bagi masyarakat, " harapnya mengakhiri.(Ahmad Rizal)