![]() |
Terduga pelaku REA saat diamankan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humasnya, Kompol H Gurning, mengatakan terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial REA alias R (16), warga Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.
"REA ditangkap pada Senin (31/7/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB di Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng," ungkap Gurning, Selasa (1/8/2023).
Dari hasil diinterogasi, sebut Gurning, terduga pelaku REA, residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Januari 2023 lalu ini, mengakui perbuatannya itu. Dia juga mengakui perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan seorang temannya berinisial JP, warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.
Selain itu, terduga pelaku REA yang dalam pemeriksaan tes urinenya dinyatakan positif amphetamin (sabu) ini juga, mengakui bahwa perbuatan itu mereka lakukan selepas mereka melihat kedua korban sedang berfoto selfi di pantai.
Saat itu, mereka juga sedang berada di pantai itu bahkan sempat mengajak kedua korban untuk berkenalan namun tidak dimaui oleh kedua korban. Begitu juga mereka sempat mengambil kunci sepeda motor (septor) kedua korban dan mempermainkannya.
"Ketika kedua korban hendak pulang dan melintas di Jalan Lintas Binasi-Barus, kedua pelaku yang mengendari Supra merah lalu memepet septor kedua korban. Terduga pelaku REA yang dibonceng terduga pelaku JP lalu menarik tas sandang yang dipegang oleh salah seorang korban. Pada saat itu sempat terjadi tarik menarik hingga tali tas terputus dan septor yang dikendarai kedua korban terjatuh," beber Gurning.
Setelah berhasil, lanjut Gurning, kedua pelaku langsung melarikan diri masuk ke sebuah perkebunan sawit di Pulo Pane, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng. Kemudian kedua pelaku membagi hasil curian mereka yang berisi 2 unit HP dan uang tunai Rp110.000 di dalam tas tersebut.
"Dalam pembagian itu, terduga pelaku RE mendapat HP Infiniclx, sedangkan terduga pelaku JP mendapatkan bagian HP Vivo Y21. Sementara uang Rp 110.000 mereka pakai untuk mengganti ban dalam serta membeli makanan dan minuman," imbuh Gurning.
Sebelumnya, aksi begal yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku, REA bersama dengan seorang temannya JP yang belum tertangkap ini sempat viral di media sosial (medsos). Aksi kedua pelaki itu terjadi pada Minggu (30/72023) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Barus-Sibolga, Pal 7, Linkungan VI, Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Barus, Tapteng dengan korban bernama Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19).
"Dari peristiwa ini, kami berharap agar masyakarat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi korban. Kemudian, jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)