Kejari Nisel Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RPS SMK

Sebarkan:

NIAS SELATAN (MM) -  Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura (ATPH) SMK di Kabupaten Nias Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, di Kejari Nisel, Selasa (12/9/2023).

Hironomus mengungkapkan bahwa Alraji (31) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura (ATPH) pada SMK Negeri 2 Siduaori Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Eka Yoga Mulia (32) juga ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ATPH) pada SMK Negeri 1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AR dan EYG dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam," ucap Hironimus. 

Sebelumnya, AR dan EYM diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 - 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, AR dicecar sebanyak 50 pertanyaan dan EYM sebanyak 55 pertanyaan.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan AR, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 361.648.000. Sedangkan kerugian keuangan Negara akibat perbuatan EYM sebesar Rp. 200.326.000", ucap Kasi Intelijen. 

Kedua tersangka diancam pidana 20 tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

"Untuk kedua perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik", pungkasnya. (Loi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com