Kejari Nisel Tahan PPK Pembangunan RPS SMK Negeri 1 Gomo

Sebarkan:
Tersangka Saibani Nasution mengenakan rompi merah ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam Nias Selatan. 
NIAS SELATAN (MM) - Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo dan SMK Negeri 2 Siduaori Tahun Anggaran 2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan. 

Kedua tersangka, yakni Saibani Nasution (57), merupakan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, bertindak sebagai PPK pada pembangunan RPS pada SMK Negeri 1 Gomo dan Hasudungan Limbong (54), PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sebagai PPK pada pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Siduaori.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafona'o, didampingi Kasi Pidsus Herianto, Rabu (20/9/2023).

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Saibani Nasution, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) pada SMK Negeri 1 Gomo," ungkap Hironimus. 

Hironimus menyebut Saibani Nasution sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam dan dicecar 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada perkara dugaan korupsi pembangunan RPS ATPH pada SMK Negeri 1 Gomo dengan nilai sebesar Rp1.161.123.649,53 bersumber dari dana DAK Tahun 2021. Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 200.326.000.

Sementara perkara dugaan korupsi pada pembangunan RPS ATPH pada SMK Negeri 2 Siduaori, dengan nilai kotrak Rp 1.161.123.649,53 bersumber dari dana DAK Tahun 2021, negara mengalami kerugian keuangan Rp.361.648.000.

"Itu berdasarkan hasil perhitungan dari auditor dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara," kata Hironimus. 

Saibani Nasution, saat ini ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam, selama 20 ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka Hasudungan Limbong, Hironimus mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan telah ditahan lebih dahulu oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan atas kasus lain.

Kepada tersangka diancam pidana sebagaimana diatur pada Primair: dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Subsidair : pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Ttindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan RPS ATPH pada SMK Negeri 1 Gomo dan SMK Ngeri 2 Siduaori, pihak Kejari Nias Selatan sebelumnya telah melakukan penahanan kepada dua orang rekanan (kontraktor).

"Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," pungkas Hironimus. (Loi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com