TOBA (MM) - Komplotan pencuri berpengalaman berjumlah enam (6) orang, semula melakukan aksinya di Kota Medan mengambil lapak baru untuk aksinya di Toba. Memulai aksinya di pasar tumpah Kota Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara berhasil di bekuk warga dan diserahkan ke Polres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan di konferensi pers menjelaskan, komplotan pencuri warga Kota Medan bukan pemain baru dalam bidangnya, mereka sudah berpengalaman dan sudah sering beraksi di Kota Medan dengan tingkat keberhasilan yang maksimal.
"Mereka beraksi di kabupaten ini, karena identitas dan wajah mereka sudah mulai dikenali dan di incar di Kota Medan. Jadi untuk menghindarinya, mereka coba beraksi pertama kali di pasar tumpah Kota Balige sekaligus nasib naas bagi mereka yang berhasil terciduk," kata Wilson, Senin (4/9/2023).
Lanjut dia, kepala komplotan inisial RT (55) sudah melakukan aksinya sejak tahun 2004 selalu membuat strategi dan peran apa yang akan di lakukan untuk temannya dalam melakukan aksi. Seperti W (51) ditugaskan sebagai eksekutor pengganti dirinya, DT (43) pengalih perhatian, HT (50) pengalih perhatian kedua, sedangkan BB (43) dan LP (33) berperan sebagai sopir.
Mereka merencanakan sejak Rabu, 30 Agustus 2023 untuk beroperasi di luar kota, di pasar tumpah Kota Balige. Setelah mempersiapkan segala peralatan dan merental mobil, Jumat dini hari (1/9/2023) dan berangkat hingga tiba di Balige sekitar jam 08.00 Wib tepatnya di Pantai Pasir Putih, Kumbang Bulbul untuk serapan sebelum melakukan operasi pencurian.
"Modus yang mereka lakukan sebelum mencuri, berpura - pura membeli dagangan. Melakukan penawaran kepada pedagang berbicara panjang lebar sehingga perhatian pedagang tertuju kepada seseorang saja, kemudian teman komplotan yang sudah mengincar tas hasil penjualan korban dengan mudah mencurinya, "tutur Kasat Reskrim.
Adapun korban pertama, Nenek penjual daging RS (64) dengan kerugian berupa uang sekitar Rp. 850.000, - dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban berikutnya yang akan melapor, untuk keenam pelaku dikenakan sanksi pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke - 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun kurungan dan saat ini ke-enam tersangka ditahan di tahanan Mako Polres Toba. (Nimrot Acon)