![]() |
Dua kurir ganja asal Aceh Timur ditangkap di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan. (foto:mm/ist) |
Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bekuk dua orang kurir narkoba jenis daun ganja kering asal Aceh di berbagai tempat di Kota Medan.
Informasi dihimpun Minggu (3/9/2023), penangkapan kedua tersangka Agus Ardiansyah (26) dan Juanda (27) berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah informasi akurat, petugas melakukan pencegatan mobil BL 1892 U ketika melintas di Jalan Sei Batang Serangan, Medan, pada malam hari.
Kedua tersangka Agus dan Juanda kemudian diamankan, setelah digeledah mobil tersebut membawa 15 paket seberat 15 Kg daun ganja. Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut hendak diantarkan ke seorang pria di Jalan Flamboyan Medan.
Namun dalam penyergapan pria yang sudah teridentifikasi tak berada di tempat (DPO), petugas menemukan 118 paket atau 118 Kg ganja kering. Sehingga total keseluruhan mencapai 133 kg.
Kedua tersangka mengaku mendapat order pengiriman dari seorang pria warga Aceh Timur untuk diantarkan ke Jalan Flamboyan Medan. Untuk penyidikan lanjut, kedua tersangka digelandang ke Mapolrestabes Medan bersama barang bukti. (abdoel)