Ir. Sahat Butarbutar. (foto:mm/ist) |
Hal ini disampaikan Ir. Sahat Butarbutar kepada medanmerdeka.com, Jumat (22/09/2023) untuk mengingatkan pemimpin kabupaten ini agar menggunakan uang rakyat dengan baik dan benar, sama ssekali tidak berhubungan kepada kepentingan pribadi atau golongan disaat memasuki tahun politik.
"Ini sebagai sinyal keras, mengingatkan kepada pemimpin Kabupaten Toba berikutnya agar menjalankan uang negara atau uang rakyat dengan benar dan baik sesuai dengan visi misi ketika kampanye. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera," sebut Sahat.
Lanjutnya, kita mengakui dan membenarkan keputusan dari Polda Sumut telah menghentikan kasus dugaan korupsi bibit jagung tahun anggaran 2021 sekitar enam (6) miliar lebih, kemudian masyarakat juga berhak melaporkan kembali kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti baru. Sehingga mewujudkan penegakan hukum yang baik dan benar.
"Sebelumnya, bukti baru yang akan kita sampaikan ke Kejaksaan Agung dan KPK nantinya, sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kejakgung ' ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan', " kata Sahat menirukan ucapan pihak Kejakgung.
Adapun bahan yang akan disampaikan LBH LMP atas bukti baru dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power), jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Toba antara lain.
Dengan besaran Kontrak sebesar Rp.6.042.330.000,- (enam milyar empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), mengapa Pemerintah Kabupaten Toba melakukan Penunjukan langsung ke CV. Singa Tao tanpa proses lelang kemudian oleh CV Singa Tao, mengunjuk UD. Riski Tani sebagai Pengecer.
Dimana Harga Eceran oleh UD.Riski Tani pada Bulan Juni 2021 adalah sebesar Rp.105.000/Kg, dan atau Rp.500.000,-/5Kg. Sementara harga Distributor adalah sebesar Rp.95.000,-/Kg.
"Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang adalah, melanggar PERPRES No.54 Tahun 2010 tentang Aturan Penghunjukan Langsung dan Lelang, dimana apabila Nilai Kontrak Rp 50.000.000,- s.d Rp.200.000.000,-, maka Pekerjaan dapat dilakukan dengan Penghunjukan Langsung. Dan apabila Nilai Kontrak di atas Rp 200.000.000,- maka Pekerjaan Wajib dan Harus dilkukan Tender/ Lelang, " tutur Sahat.
"Salah satu keanehan yang terjadi saat penanaman perdana dilakukan di tanggal 16 Juni 2021 sebelum LPSE mengeluarkan Putusan pada Tanggal 08 Juli 2021," katanya melanjutkan.
Dimana bukti selanjutnya surat disposisi oleh Bupati Toba dengan isi, agar di anggarkan dan ditampung, serta agar dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Toba, bukti benih/ bibit yang asli dan yang di duga palsu (sesuai Surat Keterangan dari Pioner 32 (P32), bukti dugaan korupsi sebesar Rp.2.432.330.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan bukti - bukti lain yang menyangkut proses pengadaan bibit jagung TA.2021. (Nimrot Acon)