Petugas menginterogasi AL di warung tangkahan di Jalan Jati Arah Laut Sibolga, Kamis (31/8/2023). (foto:mm/ist) |
Tersangka ditangkap dari salah satu warung tangkahan di kawasan Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (32/8/2023) pagi sekira pukul 10.30 WIB dengan barang bukti lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram dan barang bukti terkait lainnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, di dampingi Kasi Humas, Iptu Suyatno, mengatakan penangkapan tersangka AL sekaligus pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (31/8/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati arah laut, tersangka AL terlihat membuang satu paket kecil narkotika jenis sabu ke laut serta satu dompet coklat berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu.
"Pada saat diinterogasi, tersangka AL yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada Maret 2023 lalu karena kasus narkotika ini mengakui bahwa dia sebagai pemilik barang bukti tersebut," terang Sugiono, Jumat (1/9/2023).
Tersangka AL juga, sambung Sugiono,mengaku memeroleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HA, warga Medan. Keduanya sebelumnya sama-sama berada di dalam LP.
"Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan seperti pemeriksaan rekam jejak terduga pelaku, penyelidikan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Sugiono. (jhonny simatupang)