Selundupkan 2 Kg Sabu, Seorang Pekerja Migran Asal Madura Ditangkap di Asahan

Sebarkan:
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung memaparkan pengungkapan 2 Kg sabu yang melibatkan seorang PMI Asal Madura. (foto:mm/ist)
ASAHAN (MM) - Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 2 kilgram di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel Ansanay mengatakan, pengungkapan kasus 2 Kg sabu-sabu dilakukan pada Senin 11 September 2023, pukul 14.30 WIB, dengan tersangka berinsial M (31), warga Dusun Panasan Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur. “Tersangka M merupakan seorang kurir dalam peredaran Narkoba jaringan internasional,” ujarnya.

Berdasarkan data, tersangka M merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan terlibat sebagai kurir atas ajakan rekannya berinsial S (DPO), warga Malaysia dengan dijanjikan upah Rp50 juta.

Penangkapan terhadap M dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pelaku terlihat dengan gelagat mencurigakan. Ketika diamankan personil Satresnarkoba Polres Asahan, M mengakui perbuatannya.

Darinya berhasil disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu (Methamfetamin) seberat kurang lebih 2.000 gram, 1 tas punggung warna hitam, 1 Hp dan 1 paspor.

“Tersangka mau menjadi kurir sabu motifnya karena ekonomi, yakni menambah penghasilan keluarga. Untuk pasal, M dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com