Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc PPS Desa Muliorejo di KPU Deliserdang Ricuh

Sebarkan:
Suasana sidang pelanggaran kode etik di kantor RPP KPU Deliserdang. (foto:mm/ist)
DELISERDANG (MM) - KPU Kabupaten Deliserdang menggelar sidang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU di Lubuk Pakam, sempat diwarnai keributan, Jumat (22/9/2023).

Keributan itu berawal ketika salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, berinisial AS memprotes keterangan yang disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo, Amirullah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sebagai terlapor.

Sedangkan pelapornya empat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, M Ilham Haris Baki, dan Harry Juliharto.

Diawal berlangsungnya sidang kode etik yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Mulianta Sembiring didampingi anggota sidang Syahrial Effendi Ketua KPUD Deliserdang dan Timo H Daulay Kordiv SDM dan Parmas situasi masih berlangsung lancar. 

Namun saat sidang mendengarkan keterangan dari Ketua PPS Desa Muliorejo Amirullah tiba-tiba oknum Kadus AS dengan keras memprotes keterangan yang disampaikan PPS.

Seketika oknum Kadus bernada keras dan mengancam hendak masuk ke dalam persidangan yang mengakibatkan situasi sidang ricuh. 

Mengetahui kondisi ini dengan sigap Security dan Sekretariat KPUD Deliserdang langsung melakukan pengamanan dan mengusir oknum Kadus ke luar dari lokasi persidangan.

Pantauan awak media, sekitar puluhan warga yang disebut-sebut sebagai Kepala Dusun (Kadus) se Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Deliserdang.

Kedatangan para Kadus itu kabarnya memberikan dukungan terhadap Pantarlih yang menjalani sidang pemeriksaan dugaan kode etik badan adhoc dalam kasus dugaan pengutipan liar yang dilakukan PPS atas permintaan salah satu Kadus di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.

Ketua Tim Pemeriksa Majelis sidang, Mulianta Sembiring mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc yang dilaporkan Pantarlih dengan terlapor PPS Desa Muliorejo.

"Masih harus kita dalami lagi kasusnya. Bagaimana pun ini kita harus melihat akar permasalahannya kenapa sampai terjadi dugaan pengutipan ini," katanya usai sidang. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com