Tipu Wajib Pajak, ASN UPTD Samsat Mura Dijebloskan Penjara

Sebarkan:

Tersangka AK mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
MUSI RAWAS (MM) – Seorang ASN UPTD Kantor Samsat Musi Rawas (Mura) berinsial AK, ditahan kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Aksi kejahan ini sudah berkali-kali dilakukan, terakhir terhadap wajib pajak berinsial JD (44). Atas laporan ini, petugas memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang akhirnya mengantarkan AK, warga Perumnas Griya Air Teman, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, meringkuk di terali besi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elam Maruli Sitompul didampingi Kanit Reskrim Bripka Kurniawan, mengatakan, tersangka AK ditangkap Minggu kemarin sekira pukul 10.00 WIB, saat mengendarai motor di Keretapti, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. “Jadi tersangka kita tangkap di Palembang,” kata Kapolsek, Selasa kemarin.

Kapolsek menjelaskan, kejadian penipuan/pengelapan tersebut terjadi terjadi pada, Rabu (28/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura.

Bermula saat korban ingin membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya, sehingga pada saat itu korban langsung menemui tersangka dan meminta kepada tersangka untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp.7.000.000, dan tersangka memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan.

Namun hingga sampai saat ini tersangka tidak memproses kendaraan milik korban tersebut. Dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Berdasarkan penyelidikan bahwa tersangka ini, bukan hanya satu kali melakukan penipuan, tetapi sudah berulang kali hampir puluhan korban wajib pajak menjadi korban penipuannya," jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. 

Selain tersangka anggota juga menyita BB satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor), milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com